Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan telah menerima aspirasi penolakan terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.
"Ada hal-hal pokok yang disampaikan oleh teman-teman dari Forum Jamsos, salah satunya penolakan terhadap Pasal 46 ayat 7 terkait pelaksanaan KRIS satu ruang rawat inap," kata Ketua DJSN Nunung Nuryartono saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Forum Jamsos merupakan wadah lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil, yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
Nunung menegaskan DJSN sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang akan menampung seluruh aspirasi dari pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas sistem perlindungan sosial, termasuk layanan kesehatan nasional.
Baca juga: DJSN tampung masukan Jamkeswatch perihal aturan turunan KRIS
Menurut dia, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan, termasuk jika terdapat keberatan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ditanya mengenai waktu pembahasan resmi bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya, Nunung mengatakan belum dapat memastikan kapan proses itu akan dilakukan secara formal.
"Kami berusaha. Kalau targetnya seminggu, tentu tidak mungkin. Kami lihat prosesnya berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujar Nunung.
KRIS merupakan sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3, dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari kelompok pekerja, rumah sakit dan sejumlah anggota DPR RI.
Baca juga: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS
Baca juga: BPJS Kesehatan: KRIS masih dievaluasi sampai dengan akhir Juni
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025