DJP DIY tindak tersangka penggelapan pajak Rp768 juta

2 hours ago 1
Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak seorang direktur perusahaan pengembang properti berinisial PP yang menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp768 juta.

"Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Teguh Hadi Wardoyo, dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurutnya, perkara ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 21 April 2026 dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl.

Baca juga: DJP Banten tetapkan lima tersangka penggelapan pajak Rp580 miliar

"Proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026," katanya.

Kasus ini, lanjutnya, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bantul.

"Penyerahan ke Kejari Bantul pada 9 April 2026 untuk proses penuntutan tahap II," kata Teguh.

Ia menjelaskan, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa PP diduga tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2019.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan tersebut juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari sampai dengan September 2019.

Baca juga: Kemenkeu ungkap modus manipulasi pajak oleh perusahaan

"Pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019," kata Teguh.

Menurutnya, terdakwa diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Terdakwa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tulisnya dalam keterangan resmi itu.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda menambahkan, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” katanya menegaskan.

Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |