Ditjen Imigrasi bentuk ekosistem pencegahan TPPO sistematis 

1 hour ago 2
Kami juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan paspor, kemudian keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, hingga permohonan paspor d

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk ekosistem pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang cukup sistematis di setiap titik kritis dalam perjalanan warga negara Indonesia (WNI) mulai dari desa hingga luar negeri.

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII terkait TPPO di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

"Kami juga telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan paspor, kemudian keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, hingga permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di tanah air," kata Hendarsam.

Baca juga: Wakapolri: Korban langgar hukum paksaan TPPO tak seharusnya dipidana

Menurut dia, Ditjen Imigrasi tahun ini telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO dalam rangka memitigasi risiko.

Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian.

Dia menyebut, langkah ini sesuai dengan kewenangan imigrasi berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang mengamankan imigrasi memiliki peran untuk melakukan upaya preventif dan juga represif guna mencegah terjadinya TPPO dan penyelundupan manusia (TPPM).

Dia menjelaskan, langkah preventif yang dilakukan Ditjen Imigrasi melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas.

Baca juga: KemenPPPA tangani korban TPPO dari Jabar dan sinergi guna pencegahan

"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Terkait pencegahan di tingkat hulu, kata dia, dilakukan melalui sinergi deteksi dini lintas instansi bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora, Satgas Transnasional Organized Crime atau TOC, serta forum IACF atau Indonesia Migration Center Forum.

Langkah tersebut, lanjutnya, terbukti efektif karena Ditjen Imigrasi berhasil menangkap ratusan WNA yang terlibat kejahatan lintas negara.

"Selain itu, kami mengoptimalkan 885 Desa Binaan Imigrasi atau yang biasa kami singkat dengan DBI, yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa," katanya menerangkan.

Upaya pencegahan dan penanganan TPPO ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi. Di mana Ditjen Imigrasi telah melakukan integrasi sistem Border Control Management atau BCM dan Subject of Interest atau SOI dengan sistem untuk mendeteksi secara real-time subjek berisiko serta memantau rekam jejak perjalanan pada layanan keimigrasian dan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca juga: Ombudsman saran KP2MI-Imipas kerja sama integrasi data pencegahan TPPO

Dia mengatakan, pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025.

"Berdasarkan data kami, terjadi penurunan drastis pada angka penolakan paspor dan penundaan keberangkatan dari tahun 2024 ke 2025," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural itu turun sampai 63,97 persen. Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian itu turun menjadi 67,85 persen.

Hendarsam mengatakan, tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system imigrasi, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat.

"Sehingga mereka (masyarakat) mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan," katanya.

Baca juga: Imigrasi Banten sosialisasi pencegahan TPPO-TPPM pada generasi muda

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |