Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram mengeklaim bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras (miras) melalui aturan baru demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa pemerintah daerah mulai melonggarkan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah Tangerang Selatan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KEBIJAKAN BERANI! TANGSEL AKAN MELEGALKAN MINUMAN KERAS! DEMI MENINGKATKAN PAD. SATU LANGKAH BERANI HARI INI, UNTUK PAD YANG LEBIH TINGGI BESOK!”
Namun, benarkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras?
Unggahan yang menarasikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan legalkan miras. Faktanya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (Instagram)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras demi meningkatkan PAD.
Dilansir melalui akun resmi Humas Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan justru secara konsisten melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Serpong.
Faktanya, pemerintah daerah menegaskan tidak ada regulasi yang melegalkan peredaran minuman keras demi meningkatkan PAD.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melegalkan minuman keras untuk meningkatkan PAD merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































