Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait kritikan komunitas pesepeda Bike To Work (B2W) soal rencana memperpanjang jalur sepeda sepanjang 3,8 kilometer (km) pada 2025.
“Jadi dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, semua harus terselenggara dengan baik. Dari sisi penyediaan jalur sepeda, kami terus lakukan pemeliharaan dan penambahan secara bertahap,” ujar Syafrin di Jakarta Senin.
Menurut dia, target hingga 2025 ini panjang jalur sepeda yang harus disediakan sekitar 250 km, namun saat ini sudah tersedia sepanjang 314 km.
Baca juga: DKI akan bangun jalur sepeda tambahan sepanjang 3,8 km
Artinya, secara target panjang jalur sepeda sudah terlampaui. Sehingga, hal yang dilakukan selanjutnya adalah memelihara jalur sepeda tersebut secara baik.
“Kemudian untuk sektor lain, dari operasional juga harus terpenuhi termasuk di dalamnya kendaraan dinas operasional. Karena seperti yang kita ketahui bahwa mobilitas untuk pengaturan lalu lintas di Jakarta cukup masif, oleh sebab itu kendaraan dinas operasional juga tetap kami lakukan peremajaan,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia mengkritik soal rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan memperpanjang jalur sepeda sepanjang 3,8 km di tahun 2025.
Baca juga: Pramono mau buat jalur sepeda Jakarta seperti di Bangkok dan Korea
"Faktanya, sejak tahun 2023 hingga saat ini, tidak ada realisasi penambahan maupun pemeliharaan jalur sepeda di Jakarta. Bahkan, program strategis seperti evaluasi dan optimalisasi jalur sepeda yang sempat direncanakan, hilang tanpa kejelasan, baik dalam pelaksanaan maupun transparansi anggarannya," kata juru bicara B2W Indonesia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, komunitas pesepeda tersebut juga menyoroti saat kebutuhan warga atas jalur sepeda aman diabaikan, justru Dishub DKI menganggarkan Rp37,3 miliar untuk pembelian 20 unit motor gede (moge) pengawalan berkapasitas 1.600 cc.
Padahal, secara hukum, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan kendaraan, mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 43 Tahun 1993.
Baca juga: DKI sudah miliki 300 kilometer area pedestrian
Baca juga: Legislator nilai gugatan B2W jadi masukan positif bagi Pemprov DKI
B2W juga mempertanyakan komitmen Pemprov DKI soal pembangunan transportasi berkelanjutan dan keselamatan pengguna jalan non-motor. Mereka menegaskan bahwa bersepeda bukan sekadar gaya hidup, melainkan hak atas ruang jalan yang aman, adil, dan setara.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025