Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan bahwa 11.272 ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah sudah dibagikan.
"Total ijazah siswa siswi yang ditahan oleh sekolah itu jumlahnya mencapai 21 ribu unit ijazah. Sebanyak 13 ribu unit ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan 8 ribu unit ijazah sekolah menengah kejuruan (SMK)," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan dengan sudah didistribusikannya ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah itu, hingga saat ini hanya tersisa 10 ribu unit yang belum diambil oleh siswa yang bersangkutan.
"Distribusi ijazah yang ditahan ini masih terus berjalan, jadi alumni yang masih ada di luar kota bisa meluangkan waktu pulang ke Lampung untuk mengambil ijazahnya di sekolah," katanya.
Dia melanjutkan untuk memperlancar pendistribusian ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah hingga tuntas, pihaknya masih akan memperpanjang waktu pendistribusian.
"Kita akan buka terus dan masih diperpanjang poskonya dari semula 26 Februari kemarin selesai, tapi kita teruskan sampai semua dibagikan. Akan tetapi posko pengambilan ijazah tidak lagi di dinas tapi di sekolah masing-masing," ucap dia.
Menurut dia, bila dalam pelaksanaan pendistribusian ijazah siswa yang tertahan, ada oknum sekolah yang ingin mencari keuntungan, pihaknya meminta untuk segera melapor agar selanjutnya segera ditindak secara tegas.
"Yang pasti ini harus terselesaikan sampai tuntas, ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung," tambahnya.
Sebelumnya dalam awal kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, telah melakukan upaya perbaikan kualitas pendidikan di Lampung dengan melakukan pelarangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, kemudian melarang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak boleh memaksa siswa melaksanakan kegiatan karya wisata atau study tour yang memberatkan wali murid.
Baca juga: Kemenkumham nilai ada urgensi penyusunan regulasi penahanan ijazah
Baca juga: Disdik Jabar: Penunggak SPP bisa ambil ijazah secara gratis
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025