Disdik sebut revitalisasi bahasa Biak berjalan di satuan pendidikan

1 day ago 11
menjamin pelestarian budaya daerah untuk saat ini dan masa depan

Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyebut program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah Biak berjalan di satuan pendidikan dalam upaya melestarikan budaya bahasa daerah setempat.

"Revitalisasi bahasa daerah berarti upaya untuk membangkitkan dan mempertahankan bahasa daerah agar tetap hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, serta untuk mencegah dari kepunahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin, Minggu.

Ia mengakui, keberhasilan program pembelajaran revitalisasi bahasa daerah di lingkungan dinas pendidikan sehingga Bupati Biak Numfor Markus Oktavianus Mansnembra berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada tahun 2025.

"Untuk penghargaan prestasi revitalisasi bahasa daerah Biak untuk Bupati Biak Numfor telah diterima langsung Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa di Jakarta," sebut Kamaruddin.

Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah, lanjut dia, telah berhasil melaksanakan program revitalisasi bahasa Biak untuk dijadikan kurikulum pembelajaran muatan lokal.

Baca juga: Disdikbud terapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah Biak

Baca juga: Melestarikan bahasa daerah Biak agar tidak punah

Menurut Kamaruddin, revitalisasi bahasa daerah Biak mencakup berbagai kegiatan seperti mendorong penggunaan bahasa daerah dalam pendidikan, media, dan kehidupan sehari-hari.

"Serta memberikan pelatihan dan dukungan kepada guru dan komunitas penutur bahasa daerah," harapnya.

Kadis Pendidikan Kamaruddin mengakui, program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan wujud perlindungan bahasa daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan perlindungannya bahasa daerah, lanjut dia, telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun.

"Dengan mengajarkan kembali bahasa daerah Biak dan menyiapkan penutur bahasa di satuan pendidikan diharapkan menjamin pelestarian budaya daerah untuk saat ini dan masa depan,". katanya.

Baca juga: Lombok Tengah tetap komitmen lestarikan bahasa daerah

Baca juga: Wamendikdasmen usul sekolah ajarkan bahasa daerah sejak awal SD

Baca juga: Pemprov Bengkulu: Tanggung jawab bersama lestarikan bahasa daerah

Pewarta: Muhsidin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |