Dirjen Imran: Seluruh Pemda terbitkan perkada pembebasan retribusi MBR

1 month ago 9

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, yang telah menyelesaikan terkait dengan Perkada pembebasan BPHTB maupun PBG di seluruh daerah di Indonesia. Ini sudah 100 persen,” kata Imran dalam rapat evaluasi dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Imran juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan seluruh jajaran yang telah mendukung percepatan penyelesaian perkada tersebut.

Ia menekankan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawasan implementasi di lapangan, karena masih terdapat laporan mengenai daerah yang tetap melakukan pungutan meskipun telah menerbitkan perkada pembebasan.

“Karena ada beberapa laporan dari daerah, itu beberapa daerah masih mengutip walaupun sudah mengeluarkan (Perkada) PBG dan BPHTB gratis ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan dukungan anggaran dalam pembangunan dan renovasi perumahan di wilayah masing-masing.

Ia juga mengimbau Pemda untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), sehingga kebutuhan perumahan dapat dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya.

“Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam lakukan pendataan serta meningkatkan pengawasan kepada developer dalam penyiapan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan Pemda untuk fokus menyelesaikan persoalan ketika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan, jika terdapat kendala birokrasi, hendaknya segera dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya, pantang menyerah untuk masyarakat kita. Jadi, jangan bosan-bosan kita melaksanakan rapat ini untuk kebaikan rakyat kita bersama,” tuturnya.

Baca juga: Mendagri minta Pemda percepat penerbitan dokumen Program 3 Juta Rumah

Baca juga: Kementerian PKP: Program Tiga Juta Rumah upaya bantu hunian layak

Baca juga: Menkop pastikan koperasi desa terlibat dalam proyek 3 juta rumah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |