Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan (Tamhut Jaksel) telah memangkas sebanyak 22.006 pohon sepanjang 2024 di daerah itu untuk mencegah tumbang atau sempal (patah) di musim hujan.
"Kita masih terus intensifkan pemangkasan," kata Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan, Djauhar Arifien di Jakarta, Selasa.
Djauhar mengatakan, penanganan tersebut meliputi, pemangkasan ringan hingga berat, tebang, dan pohon tumbang.
Pemangkasan pohon dibagi menjadi tiga kategori, yakni pangkas ringan (merapikan), sedang (banyak cabang yang dipotong) dan berat (memotong ketinggian dan cabang yang dikhawatirkan tumbang).
Pohon-pohon yang dipangkas juga dinilai rawan tumbang saat kondisi cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi, berada di akses infrastruktur misalnya di saluran air, sisi jalan, serta pohon yang keropos, kering dan mati.
Baca juga: Pemkot Jakpus pangkas 12.591 pohon rawan tumbang selama 2024
"Penanganan terbanyak dilakukan di Kecamatan Pancoran dengan jumlah 1.901 pohon dan paling sedikit di Kecamatan Mampang Prapatan dengan sebanyak 1.557 pohon," ujarnya.
Untuk penanganan terbanyak, lanjut dia, adalah pemangkasan ringan hingga berat yang mencapai 13.331 pohon.
"Biasanya untuk personel kita kerahkan dalam melakukan pemangkasan berjumlah tiga sampai 10 orang, tergantung tingkat kesulitan," katanya.
Diharapkan dengan pemangkasan rutin ini dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pohon tumbang yang merugikan warga.
"Kita masih terus intensifkan pemangkasan, baik itu hasil monitoring maupun permintaan warga melalui Satpel Tamhut tingkat kecamatan atau aplikasi JAKI yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Pertamanan DKI pangkas 76 ribu pohon sepanjang 2024 antisipasi tumbang
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menanggung biaya kerugian materiil dan pengobatan bagi korban pohon tumbang di lahan yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga menentukan batas maksimal kerugian. Pada kerugian materiil seperti bangunan dan kendaraan maksimal Rp25 juta, sedangkan untuk korban yang meninggal maksimal Rp50 juta.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025