Jakarta (ANTARA) - Dinas Bina Marga DKI Jakarta bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menggencarkan program relokasi kabel udara ke bawah tanah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan program tersebut bertujuan menanggulangi permasalahan kabel semrawut yang kerap menjuntai hingga ke badan jalan.
"Itu kan berbahaya bagi pengendara, pengguna jalan. Selain itu, kan untuk kerapian juga, estetika," kata Siti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dinas Bina Marga DKI turut melibatkan Apjatel mengingat kehadiran operator pemilik kabel dibutuhkan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Memang program itu kan melibatkan operator yang punya jaringan utilitas di situ. Jadi, kabel udara itu ada, diturunkan ke bawah tanah, untuk menata supaya enggak ada kabel semrawut," ucap Siti.
Dia pun memastikan program yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu itu tidak akan memutus atau mengganggu jaringan telekomunikasi.
"Apjatel ini yang relokasi ke bawah tanah, Bina Marga yang potong kabelnya. Jadi sebelum dipindah ke bawah, yang di atas tetap nyala jaringannya. Terus habis yang di bawah rampung, jaringannya hidup, baru yang atas (di udara) dipotong," terang Siti.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menilai kabel utilitas yang semrawut atau menjuntai dapat mencelakai pengendara dan berpotensi menimbulkan pidana.
Menurut dia, pidana tersebut dapat diterapkan jika berdasarkan proses penyelidikan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi akibat kelalaian pemilik kabel utilitas.
"Kalau pun memang itu terjadi (kecelakaan), tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya, diawali dengan proses penyelidikan, kemudian juga penyidikan. Nah, kita lihat unsur kelalaiannya," tutur Komarudin, Rabu (3/12).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pasal yang dapat diterapkan, yaitu Pasal 260 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kalau misalnya terkait dengan peristiwa pidana, maka nanti diarahkan ke Pasal 260 Nomor 22 tahun 2009. Itu yang akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Kan di unsur Pasal itu jelas akibat lalainya, siapa yang lalai, apakah provider-nya kah atau lain-lain kah," ungkap Komarudin.
Baca juga: Bina Marga Jakbar-Apjatel rapikan kabel udara semrawut di Kembangan
Baca juga: Pemilik jaringan utilitas diimbau beralih ke kabel bawah tanah
Baca juga: Kabel udara di Jakarta bakal masuk tanah
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































