Digugat, Pemprov Jabar siapkan tim hukum dampingi SMAN 1 Bandung

3 days ago 5

Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) soal tanah yang digunakan oleh sekolah itu.

"SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa.

Diketahui, lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu.

PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Efeknya psikologis siswa pun terkena dampaknya karena masa depan sekitar 1.200 siswa di sana kini tengah terancam.

PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Dilihat di laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Sidang dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

Pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958. Mereka baru mengetahui kabar tersebut setelah ada gugatan di pengadilan.

"Awal dapat informasi ya kagetlah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati beberapa waktu lalu.

Saat pertama kali mendapatkan informasi ini, Tuti dan pihak sekolah awalnya masih menutupi kabar tersebut supaya tidak terdengar sampai ke kalangan siswa. Pihak sekolah terus berupaya memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk kepentingan persidangan.

Namun kemudian, kabar gugatan sengketa lahan itu akhirnya sampai juga ke telinga para siswa SMAN 1 Bandung. Ini terjadi pada Kamis (6/3) kemarin, saat pihak sekolah mengadakan doa bersama, bertepatan dengan agenda sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar di PTUN Bandung.

"Jadi tadinya kami diam dulu, hanya kami manajemen dan beberapa guru yang tahu, siswa mah belum dikasih tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar," ungkap Tuti.

Sengketa ini rencananya akan berlanjut pada 20 Maret 2025 di PTUN Bandung dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. Meski belum mengganggu proses pembelajaran, tapi Tuti tidak menampik psikologi 1.200-an siswa di sekolahnya saat ini terkena imbasnya.

"Karena yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu. Anak-anak pride-nya berbeda, kosentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya," ucap Tuti.

Tuti pun berharap sengketa ini bisa segera selesai. Kemudian hasilnya, SMAN 1 Bandung masih bisa tetap menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.

"Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 ini segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |