Di Forbes CEO, Prabowo: Penghapusan utang UMKM sempat ditolak bankir

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sempat menuai penolakan dari kalangan pimpinan perbankan.

Merespons hal itu, Kepala Negara memberi penjelasan bahwa kebijakan itu lahir dari pertimbangan kemanusiaan yang realistis di lapangan yang dihadapi masyarakat kecil.

"Tentu saja ada sebagian bankir konservatif yang mengatakan, tidak bisa, Pak. Jika kita hapus, apa contoh yang akan kita berikan bagi peminjam lain?” kata dia mengutip percakapannya dengan pimpinan perbankan di Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam.

Ia menjelaskan alasan di balik kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro yang sudah menunggak puluhan tahun.

"Saya katakan kepada mereka (pimpinan bank) orang-orang ini sudah 25 tahun tidak mampu membayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan berbagai sebab lainnya. Tidak mungkin mereka bisa melunasi," katanya.

Baca juga: BRI pastikan hapus tagih kredit UMKM tak pengaruhi kinerja perusahaan

Dalam kesempatan itu, ia menceritakan kebijakan tersebut berawal dari banyak keluhan petani dan pelaku usaha kecil yang tidak lagi bisa memperoleh pinjaman baru karena masih memiliki catatan utang lama di bank.

“Banyak dari mereka datang kepada saya dan berkata, Pak, kami tidak bisa mendapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat di buku bank,’” ujar Prabowo.

Dari hasil pertemuan dengan pimpinan bank untuk berdiskusi, katanya, terungkap bahwa sebagian besar utang lama tersebut sebenarnya sudah dihapus buku oleh pihak bank, akan tetapi masih membebani masyarakat secara administratif.

“Setelah 25 tahun, kebanyakan utang itu sebenarnya sudah tidak lagi aktif di buku bank. Tapi tetap tercatat, sehingga rakyat kecil tidak bisa mulai lagi dari nol,” katanya.

Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian bankir konservatif, ia menegaskan bahwa negara perlu bersikap realistis dan berpihak pada rakyat kecil.

Ia menilai kebijakan penghapusan utang tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan baru bagi petani dan pelaku usaha kecil agar bisa kembali produktif.

Kebijakan ini, menurut dia, bukan sekadar soal ekonomi melainkan bentuk keberpihakan terhadap mereka yang selama ini terjebak dalam beban utang yang tak berkesudahan.

Kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro yang diungkap Presiden Prabowo didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Aturan yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024 itu, mencakup penghapusan tagihan macet bagi pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, hingga UMKM kreatif seperti kuliner dan busana.

Baca juga: Prabowo: Program Desa Nelayan bikin penghasilan naik 100 persen

Baca juga: Menteri UMKM: Utang 20 ribu debitur UMKM dihapustagih

Baca juga: Menteri Maman paparkan tantangan penghapusan piutang macet UMKM

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |