Jakarta (ANTARA) - Menjelang penutupan tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini merupakan kebijakan daerah yang bertujuan untuk menghapus atau meringankan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan atau biaya tambahan lainnya.
Selain itu, beberapa daerah juga menawarkan diskon maupun pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), agar mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya.
Kebijakan pemutihan pajak ini memiliki ketentuan dan jangka waktu berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah provinsi.
Di balik kebijakan tersebut, tujuan utama pemerintah daerah tidak hanya untuk meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor daerah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah daerahnya agar tidak melewatkan kesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga Desember 2025.
Diantaranya, terdapat 9 provinsi di Indonesia yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun ini, berikut daftarnya.
1. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, dan keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun.
Kemudian, juga berlaku keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
2. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau turut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan bulan, yakni 15 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk, hingga tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
3. Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Papua Barat berlaku hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah, penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen, dan penurunan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen.
4. Kalimantan Barat
Sama seperti Pemprov Papua Barat, Pemprov Kalimantan Barat pun turut memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Kebijakannya sendiri meliputi:
- Bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat
- Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
- Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
- Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
- Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua.
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, melalui program ini masyarakat diharapkan dapat memperbarui administrasi kendaraannya.
5. DKI Jakarta
Pemrov DKI Jakarta turut memberlakukan program ini hingga 31 Desember 2025. Kebijakan program ini meliputi penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor.
6. Aceh
Pemprov Aceh memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Dengan hadirnya program ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya tanpa terbebani dengan berbagai denda yang menumpuk.
7. Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan.
Kemudian, berlaku diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. Khusus masyarakat Kalsel, program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025, yakni 31 Desember.
8. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah turut memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini meliputi pembebasan pokok tunggakkan PKB, bebas debda PKB & BBNKB, bebas pokok PKB dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB 2, hingga bebas denda SWDKLLJ. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan.
9. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara menjadi provinsi terlama dalam memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, yakni hingga April 2026.
Namun kebijakan ini dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa, yakni dengan menghapuskan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah. Sehingga, hanya perlu membayar pokok pajak saja.
Syarat untuk mengikuti program ini yakni melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait.
Tujuannya adalah agar pelajar dan mahasiswa mampu fokus belajar tanpa terbebani dengan denda pajak. Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Baca juga: Warga diminta manfaatkan pemutihan sanksi pajak-BBNKB
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta mulai dibuka hari ini
Baca juga: Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































