Celios: Program negara harus dibiayai APBN/D untuk jaga akuntabilitas

2 months ago 15
Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi k

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh mengatakan, program negara harus dibiayai oleh APBN atau APBD guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola.

Pernyataannya itu merespons pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa lokasi yang masih menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program negara, dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah, didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara,” ujar Saleh, dikutip di Jakarta, Rabu.

Penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi APBN.

Pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara.

Sementara, ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.

“Dalam sistem tata kelola yang mengedepankan integritas, tindakan seperti ini seharusnya dihindari karena melemahkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Dia menyoroti, dalam konteks negara hukum, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014.

Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, kata Saleh, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara legal, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Saleh.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan bahwa masih ada beberapa titik pelaksanaan MBG yang menggunakan dana pribadi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, hal itu terjadi karena masih ada daerah-daerah yang memiliki sisa anggaran tahun lalu saat program ini diujicobakan seperti contohnya kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Meski begitu, Hasan memastikan setelah sisa anggaran tersebut habis nantinya pelaksanaan program MBG di daerah-daerah tersebut akan konsisten menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |