Cegah maladministrasi, ORI dorong penguatan pemahaman pengadaan barang dan jasa

2 days ago 8
Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong penguatan pemahaman aturan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk mencegah maladministrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona mengatakan maladministrasi dalam sejumlah kasus dapat dipicu ketidaktahuan terhadap aturan dan tata kelola pengadaan, bukan semata-mata karena niat melakukan pelanggaran.

"Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata," kata Rahmadi dalam pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Rabu (24/6), sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi Kamis.

Ia mendorong penguatan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait persoalan serta laporan dalam proses pengadaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: ORI: Pengawasan internal tak efektif pengaruhi kualitas layanan publik

Rahmadi mengatakan Ombudsman berkomitmen memperkuat pengawasan preventif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini.

"Kami melakukan pencegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat," ujarnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rasahan berharap kerja sama antarlembaga dapat diwujudkan melalui pelatihan sumber daya manusia.

Menurut dia, pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman insan Ombudsman mengenai pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: ORI beri perhatian serius pemenuhan standar perlindungan dokter magang

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Abdul Ghoffar mengatakan penguatan kapasitas dan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mencegah maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat maupun daerah.

Ia mengatakan penggunaan katalog elektronik dalam proses pengadaan belum sepenuhnya menutup celah terjadinya pelanggaran.

"Kolaborasi ini diperlukan karena model pengadaan yang menggunakan katalog elektronik masih memiliki ruang yang perlu diawasi," katanya.

Baca juga: ORI: Kenaikan harga barang pokok terkait efektivitas layanan publik

Ghoffar menambahkan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa belum tersampaikan secara merata hingga ke daerah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sarah Sadiqa menyatakan siap berkolaborasi dengan Ombudsman, termasuk melalui pertukaran informasi dan data.

"Kami terbuka apabila Ombudsman memerlukan sesuatu atau analisis. Semoga ini bisa membantu banyak ke depannya," kata Sarah.

Baca juga: ORI: Penyusunan RUU Ekonomi Syariah perhatikan perlindungan masyarakat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |