Jakarta (ANTARA) - Jaminan pemeriksaan kesehatan dan perawatan menjadi pelayanan yang diperoleh tiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya pemberian obat. Melalui Fornas, kini masyarakat dapat mengecek daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah menyusun daftar dan jenis obat yang disediakan dan dibutuhkan untuk masyarakat, sesuai pernyataan dalam Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagaimana seluruh pelayanan obat, alat kesehatan dan BMHP untuk masyarakat jaminan kesehatan pada fasilitas kesehatan berpedoman pada aturan yang sudah ditetapkan Menteri.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dielaborasi dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melansir dari laman resmi e-Fornas Kemkes, Fornas atau Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Baca juga: Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN
Fornas dimulai sejak tahun 2013 dan telah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali perubahan (adendum).
Tujuan adanya Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS sebagai pelayanan fasilitas kesehatan.
Fornas berisi daftar obat esensial nasional, artinya obat ini sangat dibutuhkan dan wajib tersedia sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Sehingga, obat yang tercantum dalam Fornas merupakan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta JKN tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembelian obat.
Kini, masyarakat terutama peserta JKN dapat mengetahui obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pengecekan obat dapat diakses secara online melalui laman e-Fornas.
Baca juga: Syarat dan prosedur operasi amandel dengan BPJS kesehatan
Berikut ini adalah cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Buka laman e-fornas.kemkes.go.id
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Lalu, masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
- Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excel" yang berada di kiri atas.
Peninjauan data obat Fornas dilakukan secara berkala dengan mengikuti perkembangan dunia ilmu kedokteran dan farmasi atau berdasarkan usulan obat dari kebutuhan rumah sakit hingga instansi kesehatan lainnya.
Peninjauan Fornas dapat dilakukan paling lama dua tahun sekali, jika diperlukan perubahan (adendum) dapat dilakukan sebelum dua tahun.
Dengan demikian, upaya tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan kerasionalan dan ketepatan penggunaan obat sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kemenkes: BPJS aktif penting untuk pemeriksaan kesehatan gratis
Baca juga: Menkes kejar perluasan pembiayaan penanganan kardiovaskular oleh BPJS
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025