Cak Imin sebut para ketum parpol belum komunikasi bahas putusan MK

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan para ketua umum partai politik di tanah air belum berkomunikasi membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

"Belum. Belum, belum," katanya menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

Ia mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

"Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Baca juga: Mahfud MD sarankan DPR dan pemerintah laksanakan putusan MK meski rumit

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat," ujarnya.

Cak Imin melanjutkan, "Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung."

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca juga: DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

Baca juga: Pakar nilai putusan MK jadi momentum konsolidasi pemilu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |