Jakarta (ANTARA) - Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel menduga dirinya beserta keluarganya diserang melalui "doxing" atau penyebaran data pribadi karena mengkritik kinerja mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY).
"Saya pikir kan kita bicara tentang sepak bola, rasanya tidak normal, tidak wajar kalau harus menyerempet keluarga, dalam hal ini terutama anak-anak saya. Jadi saya perlu melakukan ini (laporan polisi)," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut dia, dugaan tersebut semakin kuat karena setiap mengkritik kinerja STY maka akan ada penyerangan-penyerangan terhadap dirinya.
"Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, misalnya terhadap kinerja Shin Tae Yong, ya biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pem-'bully'-an dan sebagainya," kata Towel.
Towel juga menyebutkan dirinya sudah biasa menghadapi kritik, caci maki terhadap dirinya, namun berbeda ketika telah menyerang keluarganya.
"Menurut saya sudah di luar koridor olah raga, misalnya, apakah kita bisa berbeda pendapat tentang sepak bola? Bisa. Tapi apakah kita boleh menyerang anak? Kan itu poinnya, yang menurut saya sudah di luar batas kewajaran," katanya.
Baca juga: Dapat serangan "doxing", Bung Towel lapor Polda Metro
Baca juga: Korban "doxing" di Jakarta Utara laporkan pinjol ke polisi
Saat dikonfirmasi apakah dirinya jera untuk mengkritik timnas Indonesia atau pertandingan sepak bola lainnya, dia menjawab tetap akan melakukannya.
"Karena yang saya lakukan saat ini pun dalam koridor sepak bola. Karena saya ingin sepak bola kita lebih sehat dalam atmosfer perilaku kita sebagai insan sepak bola, baik itu saya pengamat maupun dalam reaksinya dengan netizen atau publik bola," katanya.
Towel juga menambahkan selama dirinya menggeluti sepak bola, baik sebagai jurnalis maupun praktisi langsung sebagai pengurus, baru kali ini mengalami situasi seperti ini terjadi.
Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025 dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025