Banjarbaru (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20), sempat memborgol tangan korban sebelum membunuhnya.
Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin.
"Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya," kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto.
Ancaman itu terkait dengan perbuatan Bripda MS melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil.
Bripda MS panik karena korban akan melaporkan hal itu kepada calon istrinya yang rencananya dinikahi pada 26 Januari 2026.
Dari keterangan penyidik pada Sidang KKEP itu, setelah Bripda MS merasa terancam akan dilaporkan, korban hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar.
Baca juga: Polda Kalsel sidang etik Bripda MS pembunuh mahasiswi ULM
Namun, ada perlawanan tangan dari korban sehingga Bripda MS langsung memborgol kedua tangan korban (korban dalam keadaan tidak berpakaian utuh dan mobil masih di TKP).
Karena korban masih melakukan perlawanan meski sudah diborgol dan korban tetap ingin melapor kepada calon istri Bripda MS terkait hubungan mereka, akhirnya Bripda MS mencekik leher korban selama beberapa menit.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, Bripda MS panik dan berniat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari TKP pembunuhan di Gambut, Kabupaten Banjar.
"Selama di perjalanan, korban sesak nafas sambil menarik nafas (dalam kondisi detak jantung berdegup kencang, tarikan nafas sangat cepat dan suara terdengar kuat). Namun, korban menghembuskan nafas terakhir sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin (jarak sekitar enam kilometer lagi)," kata Bripda MS kepada Ketua Majelis pada Sidang KKEP.
Terkait borgol tersebut, penyidik mengatakan barang bukti yang digunakan Bripda MS itu sampai saat ini belum ditemukan.
Baca juga: Polda pecat Bripda MS atas kasus pembunuhan mahasiswi ULM
Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Baca juga: Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM terancam pidana 20 tahun dan dipecat
Baca juga: Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga
Baca juga: Polda Kalsel minta maaf anggotanya terlibat pembunuhan mahasiswi ULM
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































