Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) sebagai upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan N2O atau gas tertawa.
Ketua Tim Analisis Pangan Olahan, Direktorat Cegah Tangkal BPOM, Andi Wibowo di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal tersebut karena mereka tidak paham akan risiko fatal yang bisa ditimbulkan bila gas tersebut disalahgunakan.
"Khususnya, penyalahgunaan N2O yang bisa menyebabkan kematian. Kenapa kematian? Itu umumnya terjadi karena kehilangan asupan oksigen di dalam tubuhnya, sehingga otak, batang otak itu bisa mati dan sebagainya," kata Andi.
Baca juga: BPOM tindak tegas pengedaran ilegal N2O guna lindungi anak muda RI
Surat Edaran itu memuat sejumlah hal, antara lain kewajiban registrasi izin edar bagi tiap Bahan Tambahan Pangan (BTP) N2O produksi dalam maupun luar negeri.
Kemudian, BTP N2O hanya diizinkan diproduksi dan/atau diimpor dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per individual unit. Sediaan BTP N2O tersebut dapat dikemas dan diedarkan secara individual atau dalam kemasan sekunder (multipack).
BPOM juga menetapkan bahwa produsen BTP N2O, termasuk pengemasnya, wajib memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IPCPPOB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaca dari studi dari University of Mississipi dan University of Illinois, katanya, kematian akibat penyalahgunaan N2O meningkat sekitar 578 persen dari 23 kasus pada 2010 menjadi 156 kasus pada 2023.
Dia mengatakan trennya cukup masif di sana hingga banyak konten tentang cara inhalasi N2O. Karena masifnya tren itu, sekitar 2024, konten-konten lokal yang serupa pun mulai muncul di TikTok.
Kemudian, pada 2025 United States Foods and Drugs Administration (US FDA) pun mengeluarkan peringatan untuk tidak menyalahgunakan N2O atau gas tertawa mengingat risikonya yang parah apabila digunakan untuk tujuan rekreasional atau selain untuk membuat makanan.
Baca juga: Mendag koordinasi dengan BPOM terkait N2O dalam produk kuliner
Baca juga: Pakar ingatkan bahaya menghirup "gas tertawa" bagi kesehatan
Andi menyebutkan bahwa sejumlah penggunaan N2O yang sah, seperti untuk anestesi, di industri makanan dan minuman sebagai pendorong (propellant) whipped cream, dan di dunia otomotif untuk pendorong tenaga mesin pada kendaraan.
Sebelumnya, BPOM dan Polri menyebut pihaknya telah menindaklanjuti terkait penyalahgunaan N2O. Pihaknya mendapati sejumlah temuan, seperti modus pengemasan dimana pelaku membeli tabung N2O ukuran besar untuk mengisi tabung-tabung kecil.
Kemudian, pihaknya menemukan bahwa penjualan di lokapasar dihentikan seiring meningkatnya perhatian publik, sebelum metode penjualan dan distribusi berubah menjadi titik berseorangan melalui berbagai media sosial.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































