BPOM revisi penggunaan obat bius sikapi kasus perkosaan di RSHS

1 day ago 7
Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan, yang berhubungan dengan ketamin

Bandung (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan pihaknya akan merevisi penggunaan obat-obatan termasuk untuk kebutuhan bius, dalam menyikapi kasus perkosaan di RSHS Bandung oleh dokter.

Taruna di sela kunjungannya ke RSHS Bandung Kamis mengungkapkan, pihaknya sebagai otoritas pengawasan obat, akan mengubah peraturan terkait penggunaan obat termasuk ketamin, yang dikabarkan menjadi salah satu obat yang disalahgunakan calon dokter spesialis dalam program PPDS Unpad untuk melancarkan aksinya.

"Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan, yang berhubungan dengan ketamin. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi," kata Taruna.

Dalam kunjungan ke RS Hasan Sadikin itu dia juga meninjau Gedung MCHC, yang merupakan saksi bisu tempat dokter tersebut melakukan aksi bejat.

Taruna mengatakan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan, aturan dan prosedur penggunaan obat-obatan khususnya obat bius di instalasi farmasi di setiap Rumah Sakit, karena itu ranahnya.

"Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya. Oleh karena itu, untuk pengawasannya kita memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut. Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit," ujarnya.

Terkait kejadian di RSHS Bandung, Taruna menyayangkan hal tersebut dan mengecam segala aksi yang bertentangan dengan kode etik profesi dokter yang seharusnya memberi pelayanan untuk menyelamatkan nyawa.

"Kami berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengkritisi lemahnya pengawasan penggunaan obat bius di RSHS yang mengakibatkan seorang dokter residen PPDS dapat menggunakan obat bius tersebut untuk lakukan tindak kejahatan seksual.

Sebelumnya, Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) atau dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

Surawan mengatakan, Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pelaksanaan rekonstruksinya masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |