BPK apresiasi capaian penting Kejaksaan selamatkan uang negara

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi sejumlah capaian penting Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024.

“Kejaksaan berhasil menyita dan memblokir aset perkara korupsi sebesar Rp44,13 triliun dan menyetorkan ke kas negara negara sebesar Rp1,69 triliun,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kejaksaan RI tahun 2024 di Kantor Kejaksaan, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Kejaksaan disebut telah mendukung program penerapan satu data Indonesia melalui pengadaan dan pengembangan statistik dan sinkronisasi data Kejaksaan, indeks statistik sektoral, dan pelaksanaan pemutakhiran data prioritas 2024.

Secara umum, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan atas komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Nyoman sangat menghargai kehadiran Jaksa Agung beserta jajaran yang menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Kehadiran dan dukungan penuh dari Kejaksaan dalam proses pemeriksaan ini mencerminkan komitmen tinggi terhadap tata kelola keuangan negara yang baik," katanya.

Di sisi lain, BPK juga menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil pemeriksaan interim atas LK Kejaksaan tahun 2024. Permasalahan tersebut antara lain terkait pengelolaan uang titipan belum tertib, pengelolaan barang persediaan, hingga penatausahaan aset dan pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.

Dalam pemeriksaan LK Kejaksaan tahun 2024, pihaknya disebut memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, piutang uang pengganti, persediaan barang rampasan, serta pengelolaan BLU RS Adhyaksa.

BPK berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan guna memastikan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Pihaknya melihat bahwa program-program pemerintah takkan pernah berhasil dengan baik apabila kementerian/lembaga berpikir dan bertindak secara parsial maupun "silo-silo".

"Besar harapan kami di BPK, bahwa Kejaksaan sebagai lembaga yang salah satu tusinya (tugas dan fungsi) adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, dapat menciptakan lingkungan anti korupsi secara masif," ungkap Anggota I BPK.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |