Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyerahkan klaim asuransi Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta untuk dua orang ahli waris peserta program itu di daerah setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman di Lubuk Sikaping Andry Fauzan, Jumat, mengatakan klaim asuransi JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris atas nama almarhum Nasri Watan yang beralamat di Setia Baru, Tanjung Betung Utara, dan diterima ahli warisnya, Elis.
Satu lagi atas nama peserta almarhum Masitah Harahap yang beralamat di Tapus, Padang Gelugur. Klaim asuransi JKM sebesar Rp42 juta ini diterima oleh ahli warisnya, Edi Rusli.
Baca juga: Dirut: BPJS Ketenagakerjaan komitmen jadi pilar ketahanan sosial
Dia menyatakan komitmen untuk memberikan hak para peserta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harapan kita semoga klaim yang kita serahkan bermanfaat bagi ahli waris, baik dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup maupun untuk menunjang pendidikan anak-anaknya," kata Andry Fauzan.
Dalam kesempatan itu Andry juga mengimbau bagi yang belum ikut untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, menurut Andry, bila ikut program BPJS Ketenagakerjaan berarti sudah memiliki perlindungan sosial.
"Para peserta akan bisa fokus menekuni pekerjaannya tanpa cemas kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sebut JKP lindungi pekerja korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas yang berkorelasi dengan upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja itu sendiri.
Bupati Pasaman Sabar AS mengharapkan agar para ahli waris bisa menggunakan dana tersebut sebaik mungkin, tidak terkecuali untuk menunjang pendidikan anak-anak mereka.
"Ini penting, karena hanya dengan bekal pendidikan yang cukup yang memungkinkan anak-anak kita akan mampu menghadapi tantangan masa depan yang diyakini semakin berat," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BGN kerja sama lindungi pekerja terlibat pada MBG
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025