BPJPH tegaskan kesiapan ekosistem JPH jelang implementasi Wajib Halal

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas kesiapan seluruh ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) dalam menghadapi tahapan penting implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober 2026.

“Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan JPH akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Aqil Irham menekankan pentingnya penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem layanan sertifikasi halal.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh stakeholder terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kita benar-benar siap,” jelasnya.

Baca juga: BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM

Penerapan kewajiban sertifikasi halal, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.

Pada saat yang sama, implementasi regulasi JPH dilakukan dengan kebijakan proporsional tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sejumlah langkah strategis juga telah dilakukan pemerintah untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif.

“Langkah tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian/lembaga, penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal, penguatan pembinaan dan pengawasan JPH di lapangan, penguatan SDM layanan, peningkatan kapasitas kelembagaan LP3H dan LPH dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: BPJPH ajak industri kesehatan penuhi ketentuan sertifikasi halal

Selain itu, Aqil Irham juga mengingatkan bahwa perluasan cakupan jenis produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 juga diikuti dengan semakin besarnya kebutuhan terhadap kapasitas layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH.

Dalam konteks tersebut, LPH memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal.

“Karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi dengan LPH menjadi bagian penting dalam memastikan layanan sertifikasi halal supaya memenuhi kebutuhan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |