Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal melibatkan langsung partisipasi publik demi meningkatkan mutu layanan sertifikasi halal khususnya skema reguler mandiri.
"Dalam pembuatannya, regulasi yang kita rancang harus didasarkan pada asas kemudahan (sederhana), ringan, dan tidak mengurangi kualitas mutu. Peraturan dibuat untuk mempermudah," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Adapun upaya ini, lanjut Haikal, dilakukan salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Reguler Mandiri.
Haikal mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun standar pelayanan minimum yang akuntabel dan partisipatif.
"Penyusunan regulasi dan standar pelayanan harus mengedepankan prinsip kemudahan tanpa mengurangi kualitas layanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Haikal berharap agar kegiatan FKP dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wadah pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik atau masyarakat penerima layanan.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Slamet Burhanudin menyampaikan bahwa forum ini menjadi bagian dari mekanisme penyusunan kebijakan yang inklusif dan responsif.
"Tujuannya adalah untuk memperbaiki layanan sertifikasi halal reguler. Di sini kami akan menyusun standar pelayanan minimum, melakukan uji regulasi, serta menyerap masukan dan pandangan dari para stakeholder, sehingga layanan kita ini betul-betul representatif dan menyerap aspirasi publik," kata Mamat.
Diskusi berlangsung dalam dua sesi menghadirkan paparan Overview Forum Konsultasi Publik oleh Biro Perencanaan dan Organisasi BPJPH, serta pembahasan teknis standar pelayanan oleh Direktorat Sertifikasi Halal BPJPH.
Selain para perwakilan BPJPH, forum juga dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian, BPOM, MUI, LPH LPPOM, UIN Jakarta.
Lebih jauh, ada pula perwakilan dari sejumlah asosiasi usaha, di antaranya Gapmmi, GP Farmasi, PEKERTI, PPA Kosmetika Indonesia, Hippindo, Arphuin, PHRI, dan Akumandiri.
"Dengan kegiatan ini, BPJPH menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan sertifikasi halal yang efisien, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan publik," ujar Mamat.
Baca juga: BPJPH tegaskan pentingnya pemenuhan nilai halal di sektor perikanan
Baca juga: Wisata halal jadi tawaran menarik bagi wisatawan berminat khusus
Baca juga: BPJPH serahkan sertifikat akreditasi World Halal Trust Lituania
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.