Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkapkan total ada 21 kasus peredaran narkoba sepanjang 2024 dengan menyita barang bukti seberat 35,7 kilogram (kg).
"Tahun 2024, kami berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika sebanyak 21 berkas perkara atau 233,33 persen dari target tahun 2024 yaitu sebanyak 9 berkas perkara," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Nurhadi Yuwono dalam konferensi pers capaian kinerja BNNP DKI Jakarta Tahun 2024 di Kantor BNNP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Rinciannya, barang bukti sabu seberat 2.790,8 gram (2,7 kg), ganja seberat 32.706,59 gram (32,7 kg) dan 263 butir ekstasi. Berdasarkan kasus tersebut, dari 21 tersangka terdapat dua berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kasus sebelumnya.
"Satu tersangka merupakan DPO kasus pada 2024 dan merupakan napi yang berada di dalam Lapas Tangerang, serta satu tersangka merupakan DPO kasus tahun 2023 yang melarikan diri," ujar Nurhadi.
Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkoba yaitu paket narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sedangkan jenis narkoba yang diungkap, jenis ganja dan sabu masih menjadi jenis yang paling banyak disalahgunakan.
Selain itu, Nurhadi menjelaskan, selama 2024, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil insinerator sebanyak tiga kali di halaman kantor BNNP DKI Jakarta dan satu kali secara terpusat di BNN RI.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 985 tersangka dari total 620 kasus selama 2024.
Marthinus menjelaskan bahwa BNN RI menangkap 974 tersangka dari kasus tindak pidana narkotika dan 11 tersangka dari kasus laboratorium klandestin. Untuk kasusnya terdiri dari 618 kasus narkotika dan dua kasus laboratorium klandestin.
"Dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika, BNN hanya berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkotika secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika," kata Marthinus dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12).
Baca juga: Ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024