BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

1 month ago 9

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening.

Dia pun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.

“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki.

Adapun rekening nasabah yang terkena penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan kembali rekening hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK.

Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.

Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutur Okki.

Baca juga: Rekening diblokir PPATK? Begini cara mengaktifkan rekening dormant

Baca juga: Rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK, bagaimana nasib saldonya?

Baca juga: PPATK pastikan dana di rekening yang diblokir sementara tetap aman

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |