Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku memusnahkan ribuan opsetan kupu-kupu hasil sitaan dari upaya penyelundupan oleh dua warga negara asing asal China.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menangani barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy, di Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan, sebelumnya petugas BKSDA Maluku mengamankan dua warga asing di Hotel Swisbell Ambon pada 16 Desember 2024 pukul 20.40 WIT. Kedua orang tersebut diduga akan melakukan penyelundupan dan transaksi perdagangan ilegal kupu-kupu alam dalam bentuk opsetan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sekitar 3.000 spesimen kupu-kupu yang tersimpan dalam 15 boks dan koper.
Setelah diamankan, kedua warga asing beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik, dengan bantuan penerjemah bahasa Mandarin, berhasil mengidentifikasi pelaku yakni, Wen Junying (27 tahun) dan Ma Yukin (24).
Penyidik juga menemukan bahwa kupu-kupu tersebut dibeli dari seorang warga lokal bernama Alexander Porloy, yang beralamat di Kota Ambon.
Setelah dilakukan penghitungan dan identifikasi oleh petugas yang memiliki keahlian khusus, total barang bukti yang disita berjumlah 5.400 spesimen opsetan, terdiri dari Papilio ulysses 4.700 ekor, Vindula, Phaedyma sp, Danis sp, Mynes doubledayi, Hypolimnas antilope, Hypolimnas bolina, Vagrans egista, Arhopala sp 700 ekor.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, jenis-jenis kupu-kupu tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, setelah melalui proses hukum, para pelaku dibebaskan, dan barang bukti dikembalikan ke BKSDA Maluku.
Pemusnahan Barang Bukti Mengacu pada Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, BKSDA Maluku memutuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap ribuan kupu-kupu hasil sitaan tersebut.
Danny menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan non-prosedural.
"Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku," ucapnya.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal flora dan fauna.
Baca juga: BKSDA: Kepiting Kenari merupakan satwa dilindungi
Baca juga: BKSDA Maluku sita tanduk rusa di Pelabuhan Hunimua
Baca juga: BKSDA Maluku lakukan pelepasliaran satwa lindung di Gunung Salahutu
Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025