Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif mengungkapkan bahwa KORPRI terus mendukung advokasi atau pendampingan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni salah satunya dengan dibentuknya Lembaga Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum di dalam organisasi KORPRI sendiri.
Hal itu disampaikan Zudan saat membuka Webinar Ke-106 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Webinar Korpri Sosialisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring, Kamis (10/4).
"Profesi ASN memiliki keterkaitan erat dengan proses hukum sehingga harus memahami yang namanya hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, hingga konstitusi," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, menurutnya, KORPRI yang berfungsi salah satunya untuk menjaga kode etik profesi sebagaimana diamanatkan UU ASN, memiliki peran penting termasuk dalam aspek perlindungan atau advokasi bagi seluruh ASN.
“Peran KORPRI diperlukan untuk pendampingan hukum untuk anggotanya yang bermasalah dengan hukum. Untuk itu kalau nanti sudah dibentuk PKPA ini, ini bisa kita gunakan untuk melakukan antisipasi sekaligus pencegahan pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum bagi para ASN,” ujarnya.
Dia juga mengatakan melalui momentum ini KORPRI dapat meningkatkan perannya bagi seluruh ASN di kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.
Khususnya dengan PKPA ini, ia berharap KORPRI dapat lebih solid dan dapat memberikan pendampingan atau advokasi bagi para ASN yang tengah dihadapkan dengan permasalahan hukum.
Selain itu, Zudan juga menyampaikan bahwa sejak masa pandemi COVID-19, KORPRI secara rutin menggelar webinar untuk menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan sesuai amanat UU ASN.
Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan seluruh pengurus dan anggota KORPRI di manapun, termasuk yang bekerja di perwakilan Indonesia di Luar Negeri.
“KORPRI menjadi sebuah organisasi yang mewadahi para ASN secara konsisten berbagi informasi untuk meningkatkan kompetensi, dan berbagai pengetahuan yang beragam sesuai dengan kebutuhan para ASN," pungkas Zudan.
Baca juga: BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran
Baca juga: BKN apresiasi ASN tetap kerja dan produktif selama libur Lebaran
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025