BKHIT Maluku fasilitasi ekspor 607 ikan kerapu hidup ke Hongkong

1 month ago 18

Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersama instansi terkait memfaslitasi ekspor sebanyak 607 ikan kerapu hidup ke Hongkong dengan pengiriman melalui pesawat.

“Ikan kerapu hidup ini milik PT Rajawali Laut Timur, sebanyak 607 ekor ikan kerapu hidup dikirimkan dengan nilai transaksi mencapai 19.630 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp320 juta,” kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman di Ambon, Rabu.

Acara pelepasan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C, serta Dinas Perikanan Provinsi Maluku.

Menurut Abdur, pelepasan ekspor ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sektor perikanan Maluku dan memperkuat peran provinsi ini sebagai daerah penghasil komoditas perikanan unggulan.

Baca juga: BKHIT Banten gagalkan penyelundupan 2,9 ton daging celeng di Merak

“Kami sangat mendukung penuh langkah PT Rajawali Laut Timur dalam menembus pasar internasional dengan komoditas ikan kerapu hidup. Ini bukan hanya menjadi pencapaian penting bagi perusahaan, tapi juga untuk kemajuan sektor perikanan di Maluku,” katanya menjelaskan.

Berkaitan dengan hal itu pihaknya berkomitmen memberikan layanan karantina yang optimal demi menjaga kualitas dan kesehatan ikan kerapu hidup agar memenuhi standar ekspor yang ketat, serta memastikan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah kita.

“Kolaborasi antara BKHIT Maluku dan berbagai instansi ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendukung kelancaran proses ekspor, sekaligus menjamin kualitas dan keamanan produk perikanan yang dikirim ke pasar internasional,” tuturnya.

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa ke Jakarta

Disamping itu saat ini BKHIT Maluku juga tengah meningkatkan efisiensi ekspor perikanan melalui pemanfaatan aplikasi Best Trust. Aplikasi ini, dikembangkan oleh Badan Karantina Indonesia, diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha perikanan di Maluku dalam melakukan sertifikasi dan proses ekspor.

Aplikasi Best Trust memungkinkan pengajuan permohonan tindakan karantina secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor karantina. Sistem ini mengintegrasikan beberapa aplikasi penting, termasuk e-Lab, Permohonan Tindakan Karantina (PTK), Simponi Kementerian Keuangan, dan aplikasi seluler, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses sertifikasi. Dengan sistem tanpa kertas (paperless), sertifikat dan prior notice diterbitkan secara digital, meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |