Bisakah pasangan yang selingkuh dipidana? Ini dasar hukumnya

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Perselingkuhan sering kali menjadi penyebab utama keretakan dalam suatu hubungan, baik dalam pernikahan maupun dalam komitmen lainnya.

Namun, tahukah Anda bahwa di Indonesia, perselingkuhan tidak hanya berdampak pada hubungan pribadi, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum?

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan jika memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Regulasi yang berlaku menetapkan sanksi bagi pelaku perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan dengan ancaman hukuman yang bisa berupa pidana penjara atau denda.

Dalam hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur soal perselingkuhan, terutama dalam konteks pernikahan.

Perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan, yang memiliki konsekuensi hukum tertentu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, regulasi terbaru juga mengatur sanksi yang lebih berat terhadap pelaku perselingkuhan, memberikan perlindungan lebih bagi pihak yang dirugikan dalam suatu pernikahan.

Hukum di Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai perselingkuhan, termasuk kemungkinan untuk dipidanakan.

Selain itu, ada langkah-langkah yang dapat diambil jika seseorang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh. Simak penjelasan lengkapnya untuk memahami aspek hukum dari kasus perselingkuhan

Hukum tentang perselingkuhan di Indonesia

Di Indonesia, pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi dalam KUHP lama

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 284, pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi pria atau wanita yang telah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status pernikahan pasangannya.

Sanksi dalam KUHP baru

Dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1), ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan diperberat menjadi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Meski UU ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, aturan tersebut baru akan diberlakukan efektif mulai tahun 2026.

Penting untuk diketahui bahwa perselingkuhan termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, kasus ini hanya bisa diproses apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang sah.

Selain itu, laporan harus disertai dengan bukti yang cukup kuat agar dapat diproses oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, bagi yang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh, memahami prosedur hukum dan mengumpulkan bukti yang valid menjadi langkah penting sebelum mengajukan pengaduan.

Baca juga: Pria di Kalideres bacok selingkuhan istrinya hingga tewas

Baca juga: Komnas: Penyelesaian perselingkuhan tidak boleh libatkan kekerasan

Baca juga: Hukum perselingkuhan dalam Islam

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |