Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap pemalsuan uang rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan, Bl juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Marlison dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah (Ayat 1) dan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 2).
Sanksi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah NKRI (Ayat 4), serta setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu (Ayat 5).
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, Marlison mengimbau masyarakat agar dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri,” ujar dia pula.
Marlison menambahkan, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
BI juga senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Masyarakat dapat mengecek ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang lengkap melalui halaman website Bank Indonesia.
Namun, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan, yaitu dengan metode “3D” (dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu ultraviolet (UV) dan kaca pembesar.
Dengan metode “dilihat”, masyarakat dapat mengidentifikasinya melalui benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Kemudian dengan “diraba”, hasil cetak uang rupiah akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
Selain itu, terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dan gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik dengan menerapkan “5 Jangan (5J)” yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Pada tahun ini, kepolisian mengungkap kasus uang palsu di beberapa daerah, salah satunya yang diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Juni lalu terkait produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Terbaru pada bulan ini, aparat penegak hukum membongkar kasus pencetakan uang palsu yang beroperasi di perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Penjelasan soal hukuman pidana bagi pembuat dan pengedar uang palsu
Baca juga: Cara mudah bedakan uang asli dan palsu
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024