BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipantau setiap tiga bulan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur.

"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BGN terbitkan aturan baru, SPPG wajib kelola limbah MBG

Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.

Ia mengemukakan jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penataan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

Baca juga: Wamen LH apresiasi SPPG di Labuan Bajo kelola limbah MBG dengan baik

Baca juga: Wamen LH: MBG harus berjalan dengan pengendalian limbah dan food waste

Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi bagian penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG, sehingga mampu menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah secara optimal.

"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujar dia.

BGN berharap melalui penguatan pengawasan ini, seluruh pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |