BGN: Tak lengkapi berkas PPPK, Kepala SPPG di Situbondo tak digaji

5 hours ago 1

Situbondo (ANTARA) - Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo, Jawa Timur M Haikal Rizky menyatakan salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menerima gaji empat bulan, karena tidak melengkapi berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Permasalahan gaji Kepala SPPG Mimbaan 002 ini merupakan kesalahan administrasi perorangan, dimana yang bersangkutan tidak melengkapi berkas saat tes PPPK, dan sudah sering kali diingatkan," ujarnya di Situbondo, Selasa.

Baca juga: Situbondo evaluasi MBG setelah dua SPPG ditutup sementara oleh BGN

Menurut Haikal, Kepala SPPG Mimbaan 002 Kecamatan Panji itu telah memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas PPPK dan juga telah dikomunikasikan dengan bagian SDM Badan Gizi Nasional, dan tinggal menunggu tindak lanjut dari SDM BGN ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ia menyampaikan persoalan kesalahan administrasi perorangan kelengkapan berkas PPPK ini tidak hanya terjadi di SPPG Situbondo, bahkan di seluruh Nusantara tercatat ada sekitar seratusan Kepala SPPG mengalami persoalan serupa.

"Sejak bulan pertama (Februari) tidak menerima gaji, sudah kami sampaikan agar komunikasi kepada tim administrasi di pusat, karena semua Kepala SPPG ini digaji oleh BGN Pusat," kata Haikal.

Baca juga: Wabup Situbondo dorong pengadaan bahan pangan MBG dari warga lokal

Baca juga: Polres Situbondo mulai bangun lima dapur umum untuk program MBG

Sementara itu, Kepala SPPG Mimbaan 002 Kabupaten Situbondo Danar Ananta Anullah mengaku tidak mendapatkan gaji sejak bulan Februari hingga Mei 2026 atau empat bulan.

"Saya sendiri kurang tahu alasannya apa, kenapa tidak digaji, selama empat bulan ini untuk kebutuhan sehari-hari menggunakan uang tabungan istri, dan sudah hampir sebulan saya tidak masuk kerja, karena tidak digaji, tapi saya tetap absen," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |