Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari pekerja rumah tangga (PRT) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya berinisial RWT di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan permohonan yang diajukan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.
“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.
Dia juga menegaskan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini tergolong kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
"LPSK juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta pelaporan balik terhadap korban dan saksi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Susilaningtias.
Baca juga: LSPK: PRT korban majikan eks istri komedian tak bisa dituntut
Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur selama proses hukum berlangsung.
“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” ucap Susilaningtias.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026.
Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik yang terjadi berulang kali. Pada 28 April 2026, korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.
Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian dilakukan, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.
Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Komisi III DPR minta polisi segera proses laporan PRT korban majikan
Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
"Sebagai langkah awal penanganan, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan korban dan saksi mengalami trauma serta membutuhkan pemulihan psikologis," tutur Susilaningtias.
Dia pun menilai pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam perlindungan korban karena dampak kekerasan tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan keberanian korban menjalani proses hukum.
"Saat ini, LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara dan pemenuhan hak korban maupun saksi selama proses penyidikan," ungkap Susilaningtias.
LPSK juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban guna menjamin keamanan pelapor dan saksi yang memberikan keterangan dengan itikad baik.
Susilaningtias menilai kasus tersebut menggambarkan masih adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap tindak kekerasan sehingga keberanian korban untuk melapor dinilai penting sebagai upaya memutus rantai kekerasan dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Rieke Pitaloka: Kasus kekerasan majikan tak bisa diselesaikan lewat RJ
Baca juga: Mantan istri Andre Taulany dilaporkan atas dugaan penganiayaan ART
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































