Jakarta (ANTARA) - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan sebagian besar umat Islam, tak terkecuali di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Setiap tahun, jutaan calon jemaah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji, meski kuota keberangkatan yang tersedia terbatas.
Tingginya minat masyarakat inilah yang menyebabkan waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan tahapan pendaftaran menjadi hal yang penting agar persiapan dapat dilakukan secara optimal.
Pendaftaran haji reguler di Indonesia dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota. Selain pendaftaran secara langsung, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses informasi dan layanan keagamaan, termasuk pendaftaran haji reguler secara daring.
Setelah melakukan pendaftaran dan menyetorkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), calon jemaah akan mendapatkan nomor porsi sebagai tanda resmi telah terdaftar dalam antrean haji. Nomor porsi ini sekaligus menjadi dasar untuk mengetahui estimasi waktu keberangkatan calon jemaah.
Baca juga: Kemenag : 2.315 calon haji reguler asal DIY lunasi biaya haji
Lama waktu tunggu keberangkatan sangat bergantung pada kuota masing-masing provinsi dan jumlah pendaftar di wilayah tersebut. Secara nasional, estimasi waktu tunggu haji reguler berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung daerah domisili calon jemaah. Sebagai contoh, daerah-daerah dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan umumnya memiliki waktu tunggu yang lebih panjang dibandingkan wilayah lain.
Ketika masa keberangkatan mendekat, calon jemaah akan menerima pemberitahuan resmi dari Kemenag untuk melakukan pelunasan BPIH. Besaran BPIH ditentukan oleh pemerintah setiap tahun, menyesuaikan dengan berbagai komponen biaya termasuk kurs valuta asing dan biaya operasional di Arab Saudi.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67. Dari total tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar rata-rata Rp55.431.750,78, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56.046.171,60. Selisih biaya tersebut ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan estimasi waktu tunggu yang cukup panjang, masyarakat diimbau untuk mendaftar haji sejak dini dan menyiapkan dokumen serta dana yang diperlukan dengan cermat. Selain itu, informasi seputar keberangkatan dan jadwal pelunasan biaya haji dapat dipantau secara berkala melalui laman resmi Kemenag maupun aplikasi Pusaka Kemenag.
Langkah-langkah ini penting agar umat Islam di Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemenag perpanjang pelunasan Bipih untuk empat provinsi hingga 2 Mei
Baca juga: Prosedur dan tahapan pendaftaraan haji reguler
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025