Belum tersangka, Kejagung masih dalami rekanan dalam kasus Chromebook

9 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran klaster rekanan yang belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS ini, masih dalam pendalaman. Memang sudah ada beberapa yang dipanggil. Namun, kembali lagi, sampai saat ini penyidik masih belum cukup alat bukti,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Jakarta, Selasa malam.

Kendati demikian, Qohar mengatakan bahwa dalam suatu proyek pengadaan pasti melibatkan pihak penyedia dan pelaksana. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar menanti nasib klaster rekanan dalam kasus ini.

“Pertanyaannya, apakah rekanan tidak jadi tersangka? Saya rasa teman-teman wartawan sabar ya, 'kan enggak mungkin itu pengadaan hanya di instansi pemerintah, ‘kan pasti ada penyedia, ada pelaksana,” katanya.

Adapun Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Keempat tersangka, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

Baca juga: Kejagung tetapkan 4 tersangka dalam kasus digitalisasi pendidikan

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tengah mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam kasus ini. Adapun Google merupakan perusahaan yang mengembangkan ChromeOS, yakni sistem operasi yang digunakan pada laptop Chromebook.

Penyidik telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7). Dalam penggeledahan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti diska lepas (flashdisk).

Selain dari pihak Gojek, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

Baca juga: Usai diperiksa Kejagung 9 jam, Nadiem: Izinkan kembali ke keluarga

Baca juga: Kuasa hukum: Ibrahim Arief dijemput paksa saat bermain dengan anak

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |