BEI: NTB punya ruang meraih pendanaan lewat obligasi daerah

1 week ago 11
Pemerintah daerah bisa menggali potensi untuk menerbitkan obligasi daerah

Mataram (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki ruang untuk mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah.

"Pemerintah daerah bisa menggali potensi untuk menerbitkan obligasi daerah," kata Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana di Mataram, Jumat.

Ngurah mengatakan secara nasional belum ada daerah yang menerbitkan obligasi, padahal payung hukum dan aturan tentang obligasi daerah sudah tersedia.

Menurut dia, banyak daerah saat ini masih mengkaji opsi pendanaan berbasis obligasi daerah tersebut mengingat setiap daerah punya kebijakan berbeda terkait penerbitan obligasi.

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah level provinsi atau kabupaten/kota guna mendapatkan pendanaan dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan daerah yang produktif.

Melalui instrumen obligasi daerah, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan dana dari investor dengan janji pengembalian pokok dan imbalan hasil dalam jangka waktu tertentu.

"Obligasi daerah bisa dibeli masyarakat sama seperti surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), tapi ini pemerintah daerah yang menerbitkan," kata Ngurah.

"Untuk menggali pendapatan bagi daerah ada banyak sumber, tapi ada hal lain yang bisa dimanfaatkan dengan obligasi daerah artinya quote and quote meminjam dana di pasar modal," imbuhnya.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, China, Finlandia maupun India sudah umum menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan dan sekolah.

Sedangkan di Indonesia, meskipun regulasi sudah memungkinkan namun penerbitan obligasi daerah belum banyak dilakukan akibat keterbatasan kapasitas fiskal dan administrasi pemerintah daerah.

Baca juga: BI nilai Bali berpeluang meraup dana publik melalui obligasi daerah

Baca juga: Kemenkeu: Pemda perlu terbitkan obligasi guna percepat pembangunan

Baca juga: OJK terbitkan aturan dukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |