Begini cara nikah di KUA yang harus diketahui calon pengantin

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pilihan populer bagi pasangan Muslim di Indonesia saat ini, terutama karena prosesnya yang jelas dan terintegrasi secara digital melalui sistem SIMKAH milik Kementerian Agama RI secara resmi, dan bebas biaya jika dilakukan pada hari kerja. Namun, bagi sebagian calon pengantin, proses administrasinya bisa terasa membingungkan. Agar tidak salah langkah, yuk simak panduan lengkap cara menikah di KUA berikut ini!


1. Persiapkan dokumen administrasi

Calon pengantin diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru

Baca juga: 5 kewajiban seorang anak laki-laki terhadap ibu usai menikah

Formulir resmi meliputi:

  • N1 (Surat keterangan untuk nikah)
  • N2 (Surat keterangan asal-usul)
  • N3 (Surat persetujuan kedua mempelai)
  • N4 (Surat keterangan tentang orang tua)
  • Surat izin orang tua jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun

2. Mendaftar pernikahan

Pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Secara daring (online) melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Secara luring (offline) dengan datang langsung ke kantor KUA kecamatan tempat akad nikah akan berlangsung.

Penting untuk diketahui, pendaftaran nikah paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah. Jika melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin harus mengajukan dispensasi ke kantor kecamatan.

3. Pemeriksaan nikah

Setelah mendaftar, calon pengantin akan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas KUA. Pemeriksaan meliputi keabsahan dokumen, kesiapan wali nikah dan saksi, serta pencocokan data pribadi.

KUA juga akan menentukan jadwal kursus calon pengantin dan akad nikah sesuai dengan waktu yang disepakati.

Baca juga: Persiapan moral sebelum menikah agar tidak ada ghosting dan KDRT

4. Mengikuti kursus calon pengantin

KUA mewajibkan calon pengantin mengikuti kursus bimbingan pranikah (suscatin) yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan seputar kehidupan berumah tangga, kesehatan reproduksi, serta hak dan kewajiban suami istri menurut hukum Islam dan negara.

Kursus ini biasanya berlangsung satu hari dan diakhiri dengan penerbitan sertifikat yang menjadi syarat sebelum pelaksanaan akad nikah.

5. Pelaksanaan akad nikah

Akad nikah dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, baik di KUA maupun di luar KUA. Prosesi ijab kabul dilakukan di hadapan penghulu, wali nikah, dan dua orang saksi.

Setelah akad dinyatakan sah secara agama dan negara, pasangan pengantin akan menerima dokumen resmi pernikahan berupa:

  • Buku nikah fisik
  • Kartu nikah digital yang dapat diakses melalui aplikasi atau laman SIMKAH

Informasi tambahan

Untuk menghindari kendala administratif, calon pengantin disarankan untuk berkonsultasi langsung ke KUA terdekat sejak jauh hari. Kementerian Agama juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem pendaftaran online melalui SIMKAH guna mempercepat proses pelayanan.

Menikah bukan hanya soal acara dan pesta resepsi, namun juga soal kepastian hukum dan administrasi. Oleh karena itu, pastikan seluruh syarat dan tahapan telah dipenuhi dengan baik.

Baca juga: Mengenali pasangan jadi hal mendasar sebelum menikah

Baca juga: 10 Lagu romantis untuk pernikahan, bikin momen spesial makin berkesan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |