Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan pemasukan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas serta 8 bale tas bekas senilai Rp1,51 miliar.
“Kami sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8), di tiga lokasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rinciannya, Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang.
Setelah pemeriksaan, petugas menyegel ketiga peti kemas tersebut dan selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti dan tindak pidana kepabeanan.
Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan.
“Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan, karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun, peredaran balpres dapat menimbulkan kerugian imaterial,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Kerugian itu, di antaranya menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Sebagai catatan, penindakan itu dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia
Baca juga: Polri sita 200 “ballpres” barang bekas ilegal di Tiban-Batam
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.