Bea Cukai-Polda Kepri ungkap praktik perjokian balpres di Batam

1 hour ago 1

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai mengungkap adanya praktik perjokian dalam penyelundupan barang/pakaian bekas impor dari luar negeri ke Batam melalui pelabuhan dan bandara.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Mapolda Kepri, Selasa, mengatakan modus penyelundupan balpres yang paling sering digunakan oleh penumpang kapal atau pesawat dari luar negeri adalah memasukkan pakaian bekas ilegal melalui koper atau barang bawaan yang dibawanya.

"Selain dibawa langsung oleh penumpangnya, artinya pemilik langsung yang membeli dari luar negeri. Kami juga menemukan praktik penitipan bagasi yang berisi pakaian bekas yang dititipkan oleh penumpang, dalam bahasa sehari-hari ada praktek perjokian diimpor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Pulau Batam," kata Zaky.

Dia menjelaskan, tim Bea Cukai maupun Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengendus modus penyelundupan balpres lewat barang bawaan penumpang kapal dan pesawat dari luar negeri.

Hampir semua balpres yang ditindak selama periode Januari sampai 8 Desember 2025 berasal dari Singapura.

Dia mengatakan, tim Bea Cukai di lapangan telah melakukan profiling dari bagasi-bagasi yang dibawa oleh penumpang. Sebagai contoh, banyak koper yang digunakan memiliki ukuran yang sama.

"Dan kondisi kopernya sudah tidak layak lagi, ada yang rodanya kurang bagus, atau handlenya patah. Ini salah satu modus bahwa penumpang itu membawa barang ilegal," ujarnya.

Zaky mengaku penyeludupan barang ilegal dengan modus tersebut menjadi tantangan bagi petugas Bea Cukai di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan karena di saat bersamaan harus memastikan kelancaran arus barang dan penumpang di pelabuhan ataupun bandara.

"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara 100 persen, karena nanti akan menghambat arus dari penumpang itu sendiri," paparnya.

Selama periode 2025 ini, lanjut dia, Bea Cukai Batam melakukan penindakan pakaian bekas ilegal melalui pengiriman penumpang sebanyak 145 Surat Bukti Penindakan (SBP) atau perkara, dengan jumlah barang bukti 682 koli atau koper/tas yang dibawa.

"Tempat penindakan pakaian bekas impor ilegal terbanyak melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," katanya.

Berdasarkan catatannya, penindakan balpres di Pelabuhan Ferry Batam Center sebanyak 78 SPB dengan total barang bukti 358 koli.

Kemudian di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, sebanyak 30 penindakan dengan total barang bukti 159 balpres.

Di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 penindakan dengan 145 koli, dan beberapa pelabuhan-pelabuhan lainnya baik di Pelabuhan Sekupang Domestik yang akan keluar, di Telaga Punggur ada tujuh koli, dan Bandara Hang Nadim dua koli," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 saja, Bea Cukai Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengungkapan terhadap 33 penindakan balpres dengan barang bukti 178 koli/tas.

Dalam penindakan ini, sebanyak empat terduga pelaku diamankan. Mereka ada yang pelaku yang membeli langsung balpres dari luar negeri yang diselundupkan dengan modus barang penumpang, dan ada juga joki balpres yang dibayar untuk menitipkan tas berisi pakaian bekas dari Singapura.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |