- Kamis, 19 Desember 2024 17:11 WIB
ANTARA - Bea Cukai Batam Kepulauan Riau telah melakukan 857 penindakan kasus penyelundupan hingga 10 Desember 2024, dengan nilai barang mencapai Rp387 miliar. Sebagai upaya menekan aktivitas ilegal seperti penyelundupan barang dari negara tetangga dan menstabilkan ekonomi, Bea Cukai Batam memperkuat kinerja Satuan Tugas Patroli Lautnya. (Holdan Parlaungan/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Komentar
Berita Terkait
Bea Cukai Batam tindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai
- 22 November 2024
Bea Cukai gagalkan nelayan selundupkan narkoba di selangkangan
- 21 Oktober 2024
Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar
- 10 Oktober 2024
Bea Cukai lepasliarkan 275 ribu benih lobster di Perairan Batam
- 3 September 2024
Video Terkait
4 Unit kapal terbakar di Dermaga Bea Cukai Batam
- 23 Februari 2021
Bea Cukai Batam musnahkan barang sitaan senilai Rp.1,6 miliar
- 28 Agustus 2019
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.