BC Soetta: Sabu jaringan Malaysia disembunyikan dalam dinding koper

1 month ago 13

Tangerang (ANTARA) - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methampetamine/sabu asal Malaysia dengan modus disembunyikan dalam dinding koper.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini, dilakukan melalui joint operation dengan Polresta Bandara Soetta dengan menangkap enam orang pelaku berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH.

"Dari total enam pelaku tersebut, tiga orang merupakan WNA Malaysia, satu orang WNA China, dan dua lainnya merupakan WNI," kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Ia mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini didapat dari dua penindakan dengan rincian satu penindakan barang kiriman dan satu penindakan barang penumpang.

Dimana, total barang bukti narkotika dan new pshycoactive substances (NPS) sebanyak 18.556 gram methampetamine/sabu dan 4.030,46 gram ketamine.

"Penindakan pertama, dilakukan penindakan terhadap barang kiriman asal Malaysia. Penindakan bermula dari atensi yang diberikan oleh analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno Hatta kepada petugas pemeriksaan di lapangan bahwa terdapat salah satu paket barang kiriman yang dicurigai merupakan modus penyelundupan narkotika," jelasnya.

Gatot menjelaskan, tim di lapangan menindaklanjuti atensi itu dengan pemeriksaan mendalam kepada para tersangka. Dimana, hasil pemeriksaan mendalam, didapati satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi.

"Empaglifozi : 10Mg tablet oral/tablet, spironolactone : 25 Mg tablet oral/tablet. Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga di dalamnya disembunyikan narkotika," terangnya.

Baca juga: BC Soetta ungkap jaringan narkoba libatkan lima WNA

Kemudian, dari pemeriksaan juga terdapat tujuh cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang dikamuflasekan menjadi talenan, sehingga dilakukan pembongkaran terhadap dinding koper dan di dalamnya kedapatan berisi kristal bening.

"Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai Soekarno Hatta Nomor LHPIB-990/BLBC.1.02/2025 positif methampetamine/sabu. Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif methampetamine/sabu. Total barang bukti narkotika yang berhasil di amankan seberat 18.556 gram methampetamine/sabu," ungkapnya.

Ia menyebut, untuk penindakan kedua dilakukan terhadap tiga orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta. Proses ini dimulai dari atensi unit analis barang penumpang terhadap dua orang penumpang WNA Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air asal Malaysia dengan inisial OSA dan TSH yang mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta dan terindikasi melakukan pembawaan NPS jenis ketamine.

"Tim lapangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati koper berisi pakaian dan minuman kemasan," tuturnya.

Proses pengujian, kata Gatot, dilakukan menggunakan alat identifikasi narkotika dan didapati hasil positif mengandung ketamine. Kemudian di saat yang bersamaan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, didapati seorang penumpang yang juga WNA Malaysia mendarat dengan pesawat lainnya yaitu Malaysia Airlines asal Malaysia berinisial GK.

"Berdasarkan hasil citra x-ray, ditemukan anomali terhadap barang bawaan penumpang tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan mendalam, koper tersebut berisi pakaian dan minuman kemasan," tuturnya.

Terhadap ketiga penumpang dan barang bukti tersebut, diserahterimakan ke Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan kegiatan controlled delivery.

“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan total 5 (lima) orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Kelima orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Maka kami dari tim gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi sebanyak 112.930 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar Rp180,5 miliar," kata dia.

Baca juga: BC Soetta klarifikasi terkait pengakuan WNA kehilangan uang

Baca juga: WN Thailand ditahan petugas Bandara Soetta saat seludupkan hewan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |