Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi rokok lewat podcast.
"Sebenarnya kita punya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru, PP Nomor 28 Tahun 2024. Di sana memang kalau terkait iklan itu harus 500 meter dari instansi pendidikan. Kalau iklan di media sosial sama sekali dilarang. Kalau di televisi itu di atas jam 22:00 sampai 05:00," kata Siti Nadia Tarmizi dalam acara "Soft Launch RAW, Resillient, Awesome, and Wise", di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya menanggapi kebiasaan merokok yang kerap diperlihatkan di media sosial, termasuk dalam program podcast.
"Kalau di podcast itu kadang-kadang kesannya itu bukan beriklan ya tapi ya mereka memang biasa merokok. Tetapi kita punya lagi satu aturan yang disebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya tempat-tempat umum, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan hotel," katanya.
Baca juga: Iklan dan promosi rokok marak, jumlah perokok anak meningkat
Kemenkes tengah berupaya mengusulkan agar ruang penyiaran menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami sedang mencoba bagaimana tempat-tempat penyiaran pun harusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Nah, kalau sudah ada penerapan, KTR ini juga menjadi sebuah penilaian untuk sebuah institusi dan itu bisa diregulasi oleh pemerintah daerah atau Komdigi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya rokok, terutama rokok elektronik yang menjadi tren saat ini.
"Sekarang isu di perokok pemula atau remaja itu lebih pada bagaimana kita membentengi anak-anak kita, terutama terhadap rokok elektronik," kata Siti Nadia Tarmizi.
Menurut dia, perusahaan rokok kini gencar mempromosikan rokok elektronik kepada generasi muda dengan menekankan varian rasa yang banyak dibanding rokok konvensional.
"Karena dengan rokok elektronik itu perisanya saja bisa lebih banyak ketimbang rokok konvensional dan itu kan lebih mudah untuk mempromosikannya," kata Siti Nadia Tarmidzi.
Baca juga: Pakar: Perlu ada aturan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat
Baca juga: Hari Anak Nasional, IISD dorong pelarangan total iklan-promosi rokok
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025