Basarnas usul pembentukan dana kedaruratan SAR nasional

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Basarnas mengusulkan pembentukan dana kedaruratan pencarian dan pertolongan (SAR) nasional yang dapat digunakan dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, mengharapkan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme pooling fund nasional atau bantuan sah lainnya seperti pinjaman luar negeri.

“Dana kedaruratan ini sangat penting agar kami bisa segera bergerak tanpa menunggu mekanisme reguler APBN,” kata dia.

Ia menjelaskan dana tersebut akan mendukung operasi lintas wilayah maupun internasional, termasuk evakuasi warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Komisi VI DPR minta Mendag hadir bahas kebijakan baja nasional

Peningkatan frekuensi bencana dan kecelakaan transportasi menjadi alasan bagi Basarnas mendorong adanya sistem pendanaan cepat untuk penyelamatan nyawa manusia.

Selain itu, kebijakan blocking anggaran untuk efisiensi menjadi tantangan sendiri bagi Basarnas yang saat ini memiliki 45 kantor SAR, 77 pos SAR, dan 70 unit siaga di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia menjelaskan lembaganya semula mendapat alokasi anggaran 2025 senilai Rp1,49 triliun, namun sempat mengalami pemblokiran senilai Rp409,14 miliar sebelum akhirnya memperoleh dua kali relaksasi anggaran.

“Dengan dana kedaruratan, kami bisa segera mengerahkan personel dan peralatan di lapangan tanpa menunggu birokrasi panjang,” ujarnya.

Ia mengharapkan dukungan legislatif agar usulan tersebut dapat segera terealisasi demi memperkuat sistem tanggap darurat nasional.

Baca juga: Basarnas ajukan dana kedaulatan untuk percepat operasi penyelamatan

Baca juga: Basarnas jalin kolaborasi internasional tangani operasi penyelamatan

Baca juga: Anggota DPR: Perusahaan air minum harus tanggung jawab atas air rakyat

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |