Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI meminta para pemilik kapal, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri), melakukan registrasi Emergency Position Indicating Radio (EPIRB) karena merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut ke instansi berwenang, dalam hal ini Basarnas," kata Deputi Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra saat membuka sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025 di Kantor SAR Tanjungpinang, Kepri, Selasa.
Menurut dia, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan proses registrasi EPIRB secara online melalui website resmi atau bisa datang langsung ke Kantor SAR terdekat.
Petugas SAR siap membantu dalam proses registrasi tanpa dipungut biaya atau gratis.
Dengan memiliki dan mendaftarkan EPIRB, katanya, pelaku pelayaran telah melakukan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran internasional yang diamanatkan International Maritime Organization (IMO)) melalui konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS).
Selain itu, ia menekankan peralatan EPIRB harus dimiliki oleh kapal untuk memudahkan penanganan apabila terjadi hal kedaruratan.
Alat itu dapat memberikan informasi lokasi terjadinya insiden serta bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan agar peralatan ini dapat berfungsi dengan baik.
EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat yang dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal dalam keadaan bahaya melalui sistem deteksi dini yang dimiliki Basarnas.
Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit, sinyal tersebut kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas di Jonggol, selanjutnya data diolah dan secara otomatis dikirimkan ke Basarnas Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.
"Setelah diverifikasi, BCC akan meneruskan informasi darurat itu untuk ditindaklanjuti oleh Kantor SAR terdekat dengan lokasi kejadian," ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Fazzli menyampaikan sosialisasi sistem deteksi dini merupakan bentuk keseriusan bersama guna meningkatkan keselamatan dan kecepatan respon pada kondisi darurat, khususnya dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Salah satu upaya penting yang didorong melalui sosialisasi ini adalah pemahaman dan pemanfaatan alat deteksi dini, seperti EPIRB, lalu Emergency Locator Transmitter (ELT), maupun Personal Locator Beacon (PLB).
Alat-alat ini bukan sekadar perangkat teknologi, tetapi penentu akurasi lokasi, penyelamat waktu, dan penjaga keselamatan awak maupun penumpang dalam berbagai moda transportasi laut maupun udara. Semakin cepat posisi darurat terdeteksi, semakin besar peluang korban selamat.
Sosialisasi ini pun diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan, operator transportasi, hingga masyarakat pengguna alat transportasi.
"Pentingnya alat deteksi dini tidak hanya untuk mempercepat respons, juga sebagai salah satu indikator kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional," kata Fazzli.
Acara sosialisasi itu dihadiri Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigjen TNI Topik Tofana, lalu Komandan Korem 033/Wira Pratama, Kadishub Kepri, Kepala Pelaksana BPBD Kepri, Mewakili, Komandan Lanal Bintan, Kepala Kantor Pangkalan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban.
Selain itu Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Kepala BMKG Tanjungpinang, General Manager AirNav Cabang Pratama Tanjungpinang, Kepala Satuan Polairud Polresta Tanjungpinang, Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, serta para narasumber dan seluruh peserta sosialisasi.
Baca juga: Basarnas sosialisasikan EPIRB kepada perusahaan pelayaran di Kepri
Baca juga: Basarnas sosialisasi sistem deteksi dini bahaya saat berlayar
Baca juga: INSA: Haji jalur laut punya potensi ekonomi sekaligus tantangan besar
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.