Barantin tegaskan biaya karantina tercantum di peraturan resmi

3 hours ago 2
...Pembayaran dilakukan langsung ke rekening negara, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan

Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan seluruh biaya layanan karantina telah ditetapkan pemerintah dan dapat dilihat secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2024.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal menjelaskan bahwa besaran biaya karantina bergantung pada jenis komoditas dan seluruhnya tercantum dalam aturan resmi.

“Pembayaran dilakukan langsung ke rekening negara, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” ujarnya dalam temu media di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan masyarakat yang mengurus sendiri melalui sistem Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online dapat mengetahui rincian biaya secara transparan, mulai dari pemeriksaan, uji laboratorium, hingga sertifikasi.

“Misalnya untuk pengiriman hewan peliharaan seperti kucing, sudah jelas berapa biaya karantina dan biaya uji laboratoriumnya. Itu ada semua sudah tercantum di peraturan,” katanya.

Menurut Nursal, salah kaprah yang menyebut bahwa biaya karantina mahal sering terjadi karena masyarakat menggunakan jasa pihak ketiga yang memasukkan biaya layanan mereka ke dalam biaya karantina.

Baca juga: Barantin ingin bentuk pusat penegakan hukum perkuat fungsi karantina

“Akibatnya masyarakat mengira itu biaya resmi karantina. Padahal biaya karantina sudah diatur di dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Sebagai contoh, biaya sewa kandang hanya sekitar Rp10 ribu per hari. Untuk pengujian laboratorium, pengambilan spesimen pada hewan besar maupun hewan kesayangan dikenakan biaya sekitar Rp5 ribu per sampel.

Sementara itu, uji diagnostik lapangan untuk tuberkulosis ditetapkan sebesar Rp50 ribu per sampel. Selain itu, rapid test avian influenza juga telah dipatok dengan biaya Rp75 ribu per sampel.

Nursal mengatakan seluruh tarif tersebut merupakan hasil kajian dan penelitian lapangan yang dilakukan Barantin, sehingga mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat mengetahui bahwa biaya karantina telah ditetapkan secara resmi dan transparan, sesuai aturan pemerintah, tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.

Baca juga: Barantin lakukan 1.891 penahanan dan 962 pemusnahan hingga Oktober

Baca juga: Barantin: Tak ada lagi amplop untuk mengurus izin ekspor

Barantin mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada peraturan resmi agar tidak tertipu.

Baca juga: Barantin perkuat sistem pertahanan negara dan kemandirian pangan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |