Padang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 sudah menangani 3.728 kasus penahanan, penolakan dan pemusnahan sejumlah komoditas hewan, ikan dan tumbuhan di berbagai daerah.
"Dari jumlah tersebut satu kasus sudah lengkap atau P21," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal di Padang, Senin.
Baca juga: Indonesia bidik ekspor tepung dan minyak ikan ke China
Nursal merincikan 3.728 kasus tersebut terbagi atas 1.449 penahanan, 1.588 penolakan dan 691 pemusnahan. Sementara satu kasus di Kalimantan Barat bermuara pada langkah hukum (P21). Selain itu, saat ini sembilan kasus juga pada tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ia tidak menampik dari ribuan kasus yang diungkap oleh Barantin pada 2024, pada umumnya diselesaikan secara administrasi. Hal itu dilatarbelakangi oleh belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan.
Selain itu, belum selesainya proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi PPNS Barantin.
"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif," ujar dia.
Namun, ia menyakini pada 2025, penindakan ke jalur hukum akan lebih banyak, karena sudah ada 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan setiap komoditas impor yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung atau sengaja tidak melaporkannya, dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara untuk pelaku ekspor diancam pidana penjara tiga tahun serta antar-area dua tahun kurungan penjara.
Baca juga: Barantin pastikan sapi perah impor Australia aman dan sehat
Baca juga: Barantin musnahkan 17 ton lebih limpa ilegal dari Australia
Salah satu terobosan yang dibuat Barantin dalam mencegah lalu lintas ilegal hewan, ikan dan tumbuhan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum. Satgas ini dibentuk untuk memantau serta mengkoordinasikan langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin.
Bahkan, saat ini Barantin bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap komoditas yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.