Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan, peluncuran Country Program Action Plan (CPAP) 2026-2030 antara Indonesia dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) untuk melanjutkan pembangunan nasional.
Peluncuran ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dalam aspek meningkatkan kualitas hidup masyarakat sejak anak dalam kandungan.
“Karena itulah maka program pertama-tama yang dilakukan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto), program yang paling mendasar itu adalah memberi makan, memberi makan dalam arti yang sesungguhnya makanan fisik, asupan gizi,” ungkap dia dalam agenda Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF Periode 2026-2030 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin.
Program kerja sama pemerintah RI dengan UNICEF telah dimulai 60 tahun yang lalu melalui penandatanganan Basic Cooperation Agreement (BCA). Implementasi BCA diterjemahkan dalam bentuk siklus program lima tahunan, yang disebut dengan CPAP. Saat ini, Indonesia-UNICEF meluncurkan siklus lima tahunan yang ke-13.
Baca juga: Bappenas: Pengembangan anak usia dini harus jadi perhatian kita
Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, program kerja sama antara kedua belah pihak tersebut telah menghasilkan capaian yang signifikan dalam mendukung pemenuhan hak anak di Indonesia, khususnya di sektor gizi, air bersih, sanitasi, kesehatan, higiene (serangkaian praktik yang dilakukan untuk menjaga kesehatan), pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial.
Beberapa capaian kunci antara lain penyaluran lebih dari 77 juta dosis vaksin COVID-19, pembentukan pusat keunggulan central excellence program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan pengembalian 105 ribu anak ke dalam sistem pendidikan, termasuk melindungi 237 ribu anak dari risiko putus sekolah.
Penyusuran CPAP 2026-2030 dilakukan dengan mengacu pada prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029, visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, United Nations Sustainable Development Cooperation Framework (UNSDCF) 2026-2030, Konvensi Hak Anak, komitmen internasional, serta rekomendasi terkait dengan pembangunan anak dalam forum strategis nasional.
Lebih lanjut, penyusunan CPAP 2026-2030 dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan 16 kementerian/lembaga dan UNICEF, dan telah disepakati pada rapat tim pengarah yang dihadiri para pejabat tinggi madya dari 16 kementerian dan lembaga.
Baca juga: Menteri PPN tekankan penyiapan generasi muda hadapi perubahan iklim
Kesepakatan itu diakhiri penandatanganan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Country Representative UNICEF Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Desember 2025.
Kerja sama pemerintah RI dan UNICEF mencakup komponen gizi, kesehatan, pendidikan, aksi iklim lingkungan air bersih, sanitasi dan higiene; perlindungan anak, dan kebijakan sosial. Semua komponen ini didukung komponen aktivitas program yang meliputi dukungan kerjasama dan koordinasi lintas sektor,
“Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung target pembangunan nasional, khususnya Prioritas Nasional (PN) ke-2, terkait dengan akses sanitasi aman, indeks kualitas air, dan lingkungan hidup. PN-4 penurunan prevalensi stunting, angka kematian ibu, peningkatan umur harapan hidup, nilai PISA (Programme for International Student Assessment), dan indeks perlindungan anak, serta PN-6 penurunan tingkat kemiskinan,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.
“Setelah peluncuran ini, kita akan segera memfinalisasi pedoman umum pelaksanaan program dan seluruh tim teknis Kementerian/Lembaga kami harapkan untuk segera menyelesaikan penyusunan program dokumen atau produk, serta berbagai kelengkapan dokumen administrasi tata kelola hibah,” ucap Pungkas.
Baca juga: Baznas RI gandeng Bappenas optimalkan DTSEN untuk pemerataan ZIS
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































