BAM DPR minta TNTN Riau tidak berpolemik lahan dengan warga

18 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta agar keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau tidak menimbulkan polemik lahan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok korban menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan lahan oleh negara. Mereka mengklaim telah menempati lahan di kawasan TNTN tersebut sejak tahun 1998 dan memiliki 1.762 sertifikat hak milik (SHM).

"Di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga tentu, ada fasilitas-fasilitas negara juga, ada jalan, ada sekolah bahkan, sekolah-sekolah negeri," kata Aher usai menerima audiensi dari masyarakat tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa permasalahan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk kawasan itu sebagai calon TNTN. Namun, menurut dia, SK tersebut baru bersifat penunjukan awal dan belum melalui tahapan tata batas, pemetaan, dan penetapan.

Namun, kata dia, di situ ternyata sudah ada sekitar 1.762 hunian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Menurut dia, program negara perlu berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga tidak boleh diambil secara paksa. Sebab, dia menilai keberadaan masyarakat di kawasan tersebut sudah sah.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, dia akan segera berkunjung ke lokasi di Riau pada 10 Juli 2025. Setelah itu, menurut dia, BAM juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, hingga aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tidak menyebut bahwa opsi relokasi sebagai jalan keluar dalam konflik agraria. Menurut dia, relokasi tanpa dasar hukum yang jelas justru menyalahi prinsip negara hukum.

“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semuanya harus berlandaskan hukum," kata Adian.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ratusan ribu hektar hutan di kawasan tersebut dikuasai oleh pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Artinya, kata dia, jangan sampai masyarakat yang mendiami kawasan itu dituding sebagai pihak-pihak yang menggunduli hutan.

"Ketika hutan gundul lalu masyarakat masuk, masyarakat dikambinghitamkan seolah-olah penggundulan itu karena mereka,” kata dia.

Baca juga: Menteri Nusron cabut sertifikat perkebunan sawit di TN Tesso Nilo

Baca juga: Polda Riau amankan tokoh adat jual lahan di kawasan TN Tesso Nillo

Baca juga: Satgas PKH dan Kemenhut tumbangkan sawit seluas 401 ha di Tesso Nilo

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |